Literasi Pilkada: Memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota
Tips
Praktis Memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Oleh Muhammad
Asriady, Divisi Hukum dan Pengawasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mare (2024), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan proses kampanye yang jujur, adil, dan demokratis.
1.
Masa Kampanye
Masa
kampanye ditetapkan selama 75 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama
periode ini, para calon memiliki kesempatan yang berharga untuk menyampaikan
visi dan misi mereka kepada masyarakat. Mereka dapat menjelaskan
program-program yang diusung serta merangkul dukungan publik, menjadikan masa
kampanye sebagai waktu yang krusial dalam menjalin komunikasi dan membangun
kepercayaan dengan pemilih.
2.
Jenis Kampanye
a.
Kampanye Tatap Muka
Kampanye
tatap muka melibatkan pertemuan langsung antara calon dan masyarakat. Dalam
format ini, calon dapat berinteraksi secara langsung, menjawab pertanyaan, dan
mendengarkan aspirasi warga. Kegiatan seperti dialog, diskusi, atau kunjungan
ke komunitas memungkinkan calon untuk menjelaskan visi dan misi mereka secara
lebih personal, membangun hubungan yang lebih kuat, serta meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap mereka.
b.
Kampanye Melalui Media Massa
Kampanye
melalui media massa mencakup penggunaan berbagai platform media, seperti media
cetak (koran, majalah), media elektronik (televisi, radio), dan media online
(website, portal berita). Melalui media ini, calon dapat menyebarkan informasi
tentang program dan kebijakan mereka ke audiens yang lebih luas. Media massa
berfungsi sebagai alat penyampaian pesan yang efektif, memungkinkan calon untuk
menjangkau pemilih yang mungkin tidak dapat diakses melalui metode tatap muka.
c.
Kampanye Melalui Media Sosial
Kampanye
melalui media sosial memanfaatkan platform seperti Facebook, Twitter,
Instagram, dan TikTok untuk berinteraksi dengan masyarakat. Calon dapat
membagikan konten, seperti video, infografis, dan pesan teks, serta mengadakan
sesi tanya jawab secara langsung. Media sosial memungkinkan interaksi dua arah,
di mana calon dapat menerima umpan balik langsung dari pemilih, serta membangun
komunitas pendukung yang lebih aktif dan terlibat.
d.
Kampanye Melalui Pertemuan Terbatas
Kampanye
melalui pertemuan terbatas fokus pada interaksi dengan kelompok masyarakat
tertentu, seperti organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, atau komunitas
lokal. Dalam pertemuan ini, calon dapat membahas isu-isu yang relevan dengan
kelompok tersebut, menggali dukungan, dan memperkuat jaringan relasi.
Pendekatan ini membantu calon untuk mendalami kebutuhan spesifik kelompok yang
dituju, sehingga dapat menyesuaikan pesan dan strategi kampanye mereka dengan
lebih efektif.
3.
Aturan Kampanye
Larangan
kampanye hitam meliputi penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, dan
provokasi. Tindakan ini tidak hanya merusak reputasi calon lain, tetapi juga
menyesatkan masyarakat.
Selain
itu, terdapat larangan kampanye SARA, yaitu penggunaan isu suku, agama, ras,
dan antargolongan untuk meraih dukungan. Pendekatan semacam ini dapat memecah
belah masyarakat dan menciptakan ketegangan antar kelompok.
Kampanye money politics juga diatur, di mana
penggunaan uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dilarang.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat dan adil.
Selanjutnya,
kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah. Tempat ibadah harus
tetap dijaga sebagai ruang suci, bebas dari pengaruh politik.
Terakhir,
larangan kampanye di fasilitas umum juga berlaku. Fasilitas umum, yang
digunakan untuk kepentingan bersama, tidak boleh dijadikan arena kampanye, demi
menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
4.
Pengawasan
Kampanye
a.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk
mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk pelaksanaan kampanye. Tugas utama
Bawaslu meliputi:
- Pengawasan
Pelaksanaan Kampanye, BAWASLU melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa
semua calon dan tim kampanye mematuhi peraturan yang berlaku selama masa
kampanye. Ini termasuk memantau kegiatan kampanye tatap muka, media massa,
dan media sosial.
- Menindak
Pelanggaran, BAWASLU memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan
mengenai pelanggaran yang terjadi selama kampanye. Mereka dapat memberikan
sanksi atau rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk calon dan partai
politik, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
- Sosialisasi
dan Edukasi, BAWASLU juga bertugas untuk menyampaikan informasi dan
edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pemilu dan
peraturan kampanye. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik
tentang praktik pemilu yang baik dan transparan.
b.
Panitia Pengawas Pemilu Tingkat
Kecamatan (Panwascam)
Panitia
Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) adalah struktur pengawasan yang
berada di bawah Bawaslu, dengan fokus pada pengawasan di tingkat lokal. Tugas
dan fungsi Panwascam meliputi:
- Pengawasan
Pelaksanaan Kampanye di Tingkat Kecamatan: Panwascam bertanggung jawab
untuk memantau semua kegiatan kampanye yang berlangsung di wilayah
kecamatan mereka. Mereka memastikan bahwa calon dan tim kampanye mematuhi
peraturan yang telah ditetapkan.
- Penanganan
Laporan Pelanggaran: Panwascam menerima laporan mengenai dugaan
pelanggaran yang terjadi di tingkat kecamatan. Mereka melakukan
investigasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Koordinasi
dengan Bawaslu: Panwascam berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di
tingkat kecamatan, melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif untuk
memastikan pengawasan yang komprehensif dan terpadu selama proses pemilu.
5.
Sanksi Pelanggaran
Sanksi
administratif mencakup beberapa langkah, antara lain peringatan dan teguran
kepada pihak yang melanggar ketentuan. Jika pelanggaran tersebut tidak
dihentikan, pihak berwenang memiliki hak untuk membubarkan kegiatan kampanye
yang dianggap melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas
dan ketertiban proses pemilihan.
Di
sisi lain, sanksi pidana diatur bagi pelanggar yang terbukti melakukan tindakan
yang merugikan jalannya kampanye. Pelanggaran ini dapat berakibat pada denda
dan/atau hukuman penjara, menegaskan keseriusan penegakan hukum dalam menjaga
demokrasi yang sehat. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menjalankan
kampanye dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
6.
Hak dan Kewajiban
Peserta Kampanye
a.
Hak
1)
Mendapatkan akses ke media massa:
Calon peserta pemilihan memiliki hak untuk memperoleh akses yang adil ke
berbagai platform media. Ini penting agar mereka dapat menyampaikan informasi
mengenai kampanye dan menjangkau pemilih secara luas.
2)
Mendapatkan perlindungan hukum:
Setiap calon berhak atas perlindungan hukum selama proses kampanye. Ini
mencakup perlindungan dari tindakan intimidasi, ancaman, atau pelanggaran hak
yang dapat mengganggu kebebasan berpendapat dan beraktivitas dalam kampanye.
3)
Menyampaikan visi dan misi kepada
masyarakat: Calon diberi hak untuk menjelaskan visi, misi, dan program kerja
mereka kepada masyarakat. Ini bertujuan agar pemilih dapat membuat keputusan
yang informasional saat memilih.
b.
Kewajiban
1)
Menjalankan kampanye dengan jujur,
adil, dan demokratis: Setiap calon wajib menjalankan kampanye tanpa menyebarkan
informasi yang menyesatkan, melakukan kecurangan, atau merugikan pihak lain.
Kampanye harus mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi.
2)
Mematuhi aturan kampanye: Calon
harus mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan kampanye.
Ini mencakup jadwal, metode, dan etika dalam berinteraksi dengan pemilih serta
pihak lain.
3)
Bertanggung jawab atas ucapan dan
tindakan: Calon harus menyadari bahwa setiap pernyataan dan tindakan yang
mereka lakukan selama kampanye memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, mereka
wajib bertanggung jawab atas segala ucapan dan tindakan yang dapat memengaruhi
reputasi dan kredibilitas mereka.
7.
Peran Masyarakat
Masyarakat
memegang peranan yang sangat penting dalam proses demokrasi, terutama dalam
pelaksanaan kampanye pemilihan. Sebagai bagian dari sistem yang lebih besar,
mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi setiap kegiatan kampanye yang
berlangsung di lingkungan mereka. Dengan ketelitian dan kepedulian, masyarakat
dapat memastikan bahwa calon pemimpin menjalankan kampanye sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan. Ini melibatkan pengamatan terhadap berbagai
aspek, mulai dari metode kampanye yang digunakan hingga etika dalam
berinteraksi dengan pemilih.
Selain
mengawasi, masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan pelanggaran yang mereka
temui. Apabila ada tindakan yang tidak sesuai, seperti penyebaran informasi
palsu, intimidasi, atau praktik curang lainnya, sangat penting bagi mereka
untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Tindakan ini tidak hanya menjaga
integritas pemilihan, tetapi juga mendorong calon untuk bertindak secara jujur
dan transparan.
Lebih
jauh lagi, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memilih calon pemimpin
yang berkualitas. Ini berarti mereka harus melakukan riset, memahami visi dan
misi masing-masing calon, serta mengevaluasi rekam jejak mereka. Memilih
pemimpin yang kompeten dan berpengalaman akan berkontribusi pada kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat.
Tak
kalah penting, masyarakat diharapkan untuk memilih calon yang berintegritas.
Karakter dan etika menjadi kriteria penting dalam memilih pemimpin. Dengan
memilih individu yang menunjukkan komitmen terhadap kejujuran dan tanggung
jawab, masyarakat dapat memastikan bahwa pemimpin yang terpilih akan berusaha
keras untuk memenuhi harapan dan kebutuhan mereka.
Melalui
pengawasan yang aktif dan pemilihan yang bijaksana, masyarakat berkontribusi
pada proses demokrasi yang sehat. Mereka tidak hanya berperan sebagai pemilih,
tetapi juga sebagai penjaga integritas pemilihan, memastikan bahwa suara mereka
diwakili oleh pemimpin yang benar-benar layak.
Peraturan
KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota merupakan aturan penting yang mengatur pelaksanaan kampanye dalam
pemilihan kepala daerah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan proses kampanye
yang jujur, adil, dan demokratis. Masyarakat diharapkan untuk memahami aturan
ini dan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye.
Posting Komentar untuk "Literasi Pilkada: Memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota"