Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Literasi Pilkada: Memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota

Tips Praktis Memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Oleh Muhammad Asriady, Divisi Hukum dan Pengawasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mare (2024), Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan proses kampanye yang jujur, adil, dan demokratis.



Berikut adalah beberapa aspek penting yang harus dipahami dari peraturan ini

1.    Masa Kampanye

Masa kampanye ditetapkan selama 75 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama periode ini, para calon memiliki kesempatan yang berharga untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Mereka dapat menjelaskan program-program yang diusung serta merangkul dukungan publik, menjadikan masa kampanye sebagai waktu yang krusial dalam menjalin komunikasi dan membangun kepercayaan dengan pemilih.

2.    Jenis Kampanye

a.     Kampanye Tatap Muka

Kampanye tatap muka melibatkan pertemuan langsung antara calon dan masyarakat. Dalam format ini, calon dapat berinteraksi secara langsung, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi warga. Kegiatan seperti dialog, diskusi, atau kunjungan ke komunitas memungkinkan calon untuk menjelaskan visi dan misi mereka secara lebih personal, membangun hubungan yang lebih kuat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

b.    Kampanye Melalui Media Massa

Kampanye melalui media massa mencakup penggunaan berbagai platform media, seperti media cetak (koran, majalah), media elektronik (televisi, radio), dan media online (website, portal berita). Melalui media ini, calon dapat menyebarkan informasi tentang program dan kebijakan mereka ke audiens yang lebih luas. Media massa berfungsi sebagai alat penyampaian pesan yang efektif, memungkinkan calon untuk menjangkau pemilih yang mungkin tidak dapat diakses melalui metode tatap muka.

c.     Kampanye Melalui Media Sosial

Kampanye melalui media sosial memanfaatkan platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok untuk berinteraksi dengan masyarakat. Calon dapat membagikan konten, seperti video, infografis, dan pesan teks, serta mengadakan sesi tanya jawab secara langsung. Media sosial memungkinkan interaksi dua arah, di mana calon dapat menerima umpan balik langsung dari pemilih, serta membangun komunitas pendukung yang lebih aktif dan terlibat.

d.    Kampanye Melalui Pertemuan Terbatas

Kampanye melalui pertemuan terbatas fokus pada interaksi dengan kelompok masyarakat tertentu, seperti organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, atau komunitas lokal. Dalam pertemuan ini, calon dapat membahas isu-isu yang relevan dengan kelompok tersebut, menggali dukungan, dan memperkuat jaringan relasi. Pendekatan ini membantu calon untuk mendalami kebutuhan spesifik kelompok yang dituju, sehingga dapat menyesuaikan pesan dan strategi kampanye mereka dengan lebih efektif.

3.    Aturan Kampanye

Larangan kampanye hitam meliputi penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, dan provokasi. Tindakan ini tidak hanya merusak reputasi calon lain, tetapi juga menyesatkan masyarakat.

Selain itu, terdapat larangan kampanye SARA, yaitu penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan untuk meraih dukungan. Pendekatan semacam ini dapat memecah belah masyarakat dan menciptakan ketegangan antar kelompok.

 Kampanye money politics juga diatur, di mana penggunaan uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dilarang. Praktik ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat dan adil.

Selanjutnya, kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah. Tempat ibadah harus tetap dijaga sebagai ruang suci, bebas dari pengaruh politik.

Terakhir, larangan kampanye di fasilitas umum juga berlaku. Fasilitas umum, yang digunakan untuk kepentingan bersama, tidak boleh dijadikan arena kampanye, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

4.    Pengawasan Kampanye

a.     Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk pelaksanaan kampanye. Tugas utama Bawaslu meliputi:

  • Pengawasan Pelaksanaan Kampanye, BAWASLU melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua calon dan tim kampanye mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye. Ini termasuk memantau kegiatan kampanye tatap muka, media massa, dan media sosial.
  • Menindak Pelanggaran, BAWASLU memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran yang terjadi selama kampanye. Mereka dapat memberikan sanksi atau rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk calon dan partai politik, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.
  • Sosialisasi dan Edukasi, BAWASLU juga bertugas untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pemilu dan peraturan kampanye. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang praktik pemilu yang baik dan transparan.

b.    Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam)

Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) adalah struktur pengawasan yang berada di bawah Bawaslu, dengan fokus pada pengawasan di tingkat lokal. Tugas dan fungsi Panwascam meliputi:

  • Pengawasan Pelaksanaan Kampanye di Tingkat Kecamatan: Panwascam bertanggung jawab untuk memantau semua kegiatan kampanye yang berlangsung di wilayah kecamatan mereka. Mereka memastikan bahwa calon dan tim kampanye mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
  • Penanganan Laporan Pelanggaran: Panwascam menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat kecamatan. Mereka melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Koordinasi dengan Bawaslu: Panwascam berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di tingkat kecamatan, melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif untuk memastikan pengawasan yang komprehensif dan terpadu selama proses pemilu.

5.    Sanksi Pelanggaran

Sanksi administratif mencakup beberapa langkah, antara lain peringatan dan teguran kepada pihak yang melanggar ketentuan. Jika pelanggaran tersebut tidak dihentikan, pihak berwenang memiliki hak untuk membubarkan kegiatan kampanye yang dianggap melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan ketertiban proses pemilihan.

Di sisi lain, sanksi pidana diatur bagi pelanggar yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan jalannya kampanye. Pelanggaran ini dapat berakibat pada denda dan/atau hukuman penjara, menegaskan keseriusan penegakan hukum dalam menjaga demokrasi yang sehat. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menjalankan kampanye dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

6.    Hak dan Kewajiban Peserta Kampanye

a.     Hak

1)    Mendapatkan akses ke media massa: Calon peserta pemilihan memiliki hak untuk memperoleh akses yang adil ke berbagai platform media. Ini penting agar mereka dapat menyampaikan informasi mengenai kampanye dan menjangkau pemilih secara luas.

2)    Mendapatkan perlindungan hukum: Setiap calon berhak atas perlindungan hukum selama proses kampanye. Ini mencakup perlindungan dari tindakan intimidasi, ancaman, atau pelanggaran hak yang dapat mengganggu kebebasan berpendapat dan beraktivitas dalam kampanye.

3)    Menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat: Calon diberi hak untuk menjelaskan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Ini bertujuan agar pemilih dapat membuat keputusan yang informasional saat memilih.

b.    Kewajiban

1)    Menjalankan kampanye dengan jujur, adil, dan demokratis: Setiap calon wajib menjalankan kampanye tanpa menyebarkan informasi yang menyesatkan, melakukan kecurangan, atau merugikan pihak lain. Kampanye harus mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi.

2)    Mematuhi aturan kampanye: Calon harus mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan kampanye. Ini mencakup jadwal, metode, dan etika dalam berinteraksi dengan pemilih serta pihak lain.

3)    Bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan: Calon harus menyadari bahwa setiap pernyataan dan tindakan yang mereka lakukan selama kampanye memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, mereka wajib bertanggung jawab atas segala ucapan dan tindakan yang dapat memengaruhi reputasi dan kredibilitas mereka.

7.    Peran Masyarakat

Masyarakat memegang peranan yang sangat penting dalam proses demokrasi, terutama dalam pelaksanaan kampanye pemilihan. Sebagai bagian dari sistem yang lebih besar, mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi setiap kegiatan kampanye yang berlangsung di lingkungan mereka. Dengan ketelitian dan kepedulian, masyarakat dapat memastikan bahwa calon pemimpin menjalankan kampanye sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ini melibatkan pengamatan terhadap berbagai aspek, mulai dari metode kampanye yang digunakan hingga etika dalam berinteraksi dengan pemilih.

Selain mengawasi, masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temui. Apabila ada tindakan yang tidak sesuai, seperti penyebaran informasi palsu, intimidasi, atau praktik curang lainnya, sangat penting bagi mereka untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Tindakan ini tidak hanya menjaga integritas pemilihan, tetapi juga mendorong calon untuk bertindak secara jujur dan transparan.

Lebih jauh lagi, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas. Ini berarti mereka harus melakukan riset, memahami visi dan misi masing-masing calon, serta mengevaluasi rekam jejak mereka. Memilih pemimpin yang kompeten dan berpengalaman akan berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Tak kalah penting, masyarakat diharapkan untuk memilih calon yang berintegritas. Karakter dan etika menjadi kriteria penting dalam memilih pemimpin. Dengan memilih individu yang menunjukkan komitmen terhadap kejujuran dan tanggung jawab, masyarakat dapat memastikan bahwa pemimpin yang terpilih akan berusaha keras untuk memenuhi harapan dan kebutuhan mereka.

Melalui pengawasan yang aktif dan pemilihan yang bijaksana, masyarakat berkontribusi pada proses demokrasi yang sehat. Mereka tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penjaga integritas pemilihan, memastikan bahwa suara mereka diwakili oleh pemimpin yang benar-benar layak.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan aturan penting yang mengatur pelaksanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan proses kampanye yang jujur, adil, dan demokratis. Masyarakat diharapkan untuk memahami aturan ini dan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye.

Posting Komentar untuk "Literasi Pilkada: Memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota"